Daya Tarik Otonomi Daerah

     Otonomi daerah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. dengan demikian, setiap daerah niscaya memiliki satu atau beberapa keunggulan tertentu, relatif terhadap daerah-daerah lainnya. bahkan, di lihat dari segi potensi keunggulan tersebut bisa bersifat mutlak. namun ini baru kesempatan atau peluang,bukan sesuatu yang otomatis terealisasikan.
     Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu-rambu yang di sepakati bersama sebagai jaminan terselenggaranya sosial order. di luar itu, pada prinsipnya tidak boleh ada pembatasan, khususnya dalam mobilitas faktor-faktor produksi.

     Sudah barang tentu, tidak semua daerah akan memiliki kemampuan yang sama dalam menghadapi persaingan bebas. adalah tugas pemerintah pusat untuk mengembangkan daerah-daerah yang belum mampu memenuhi  prasyarat minimum untuk bisa berdiri sendiri. dengan begitu, akan memberikan dampak yang lebih merata. sebagaimana yang terjadi selama ini dibawah naungan negara kesatuan yang sangat sentralistik dan eksploitatif itu. beberapa prasyarat dibutuhkan untuk menyiapkan daerah-daerah menjadi pelaku aktif di kancah pasar bebas yakni terjaminnya pergerakan bebas dari seluruh faktor produksi,barang, dan jasa di dalam wilayah NKRI, kecuali untuk kasus-kasus yang dilandasi oleh argumen nonekonomi, tegaknya good governance baik di pusat maupun di daerah, sehingga otonomi daerah tidak menciptakan bentuk KKN baru, peran pemerintah daerah sebagai regulator yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dan lemah serta menjaga harmoni dengan alam sekitar, bukan regulator dalam pengertian serba mengatur.